BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
Istilah perusahaan mulai dikenal
pada saat disusunnya Rancangan Wetboek
van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang kemudian berlaku di
Netherland (Belanda) sejak tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi, Wetboek van Koophandel dinyatakan pula
berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1848 hingga saat ini.
Menurut Pemerintah Belanda, yang
pada waktu membacakan memorie van
toelichting (memori penjelasan) Rencana Undang-Undang Wetboek van Koophandel di muka parlemen, yang disebut dengan
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak
terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk
mencari laba (bagi diri sendiri).
Secara umum,perusahaan didefinisikan
sebagai suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam
sebuah perusahaan,yaitu organisasi,produksi,sumber ekonomi,kebutuhan dan cara
yang menguntungkan. Adapun jenis-jenis perusahaan :
1.
Usaha Perseorangan,
2.
Firma (Fa),
3.
Perseroan Komanditer
(CV),
4.
Perseroan Terbatas
(PT),
5.
Perseroan Terbatas
Negara (Persero),
6.
Perusahaan Daerah
(PD),
7.
Perusahaan Negara
Umum (PERUM),
8.
Perusahaan Negara
Jawatan (PERJAN),
9.
Koperasi, dan
10. Yayasan.
Dalam kesempatan kali ini penulis akan
mengkaji lebih dalam tentang pengertian serta kelebihan dan kekurangan yang
dimiliki oleh Usaha Perseorangan dan Firma (Fa).
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan Perusahaan, Perusahaan perseorangan dan Firma?
2. Apa
saja yang membedakan antara perusahaan perseorangan dengan firma?
3. Apa
Kelebihan dan kekurangan dari masing- masing bentuk usaha tersebut?
1.3
TUJUAN PENULISAN
Tujuan makalah ini, yaitu antara lain:
1.
Mengetahui pengertian
dari perusahaan, perusahaan perseorangan dan perusahaan firma.
2.
Mengetahui ciri-ciri
dari perusahaan perseorangan maupun perusahaan firma.
3.
Mengetahui kelebihan
dan kekurangan dari perusahaan perseorangan maupun perusahaan firma.
1.4
MANFAAT MAKALAH
Melalui makalah ini diharapkan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat baik
bagi penulis maupun bagi masyarakat. Adapun manfaat dari makalah ini antara
lain:
a.
Bagi penulis, dengan
adanya penyusunan makalah ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan dan
wawasan penulis tentang perusahaan dalam bentuk perseorangan dan perusahaan
dalam bentuk firma.
b.
Bagi masyarakat,
diharapkan dapat memberikan informasi jenis perusahaan perseorangan maupun
firma serta dapat membedakan karakteristik diantara keduanya.
c.
Bagi ilmu
pengetahuan, diharapkan dapat dijadikan dasar acuan bagi pengembangan
penelitian selanjutnya dan pengembangan ilmu pengetahuan yang akan datang.
d.
Bagi pengusaha,
dengan adanya penyusunan makalah ini maka dapat memperkirakan perusahaan mana
yang baik untuk dikembangkan sebagai modal atau langkah awal untuk mendirikan
suatu perusahaan.
1.5
SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan
ini bermaksud untuk memudahkan para pembaca dalam memahami isi makalah.
Sistematika dalam penulisan makalah ini terbagi menjadi empat bab. Bab satu
adalah pendahuluan. Bab ini dikemukakan mengenai latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, serta sistematika
penulisan makalah.
Bab dua mengemukakan
tentang tinjauan pustaka. Dalam bagian ini akan diuraikan teori tentang
pengertian perusahaan menurut para ahli dan juga kategori perusahaan
berdasarkan jumlah pemiliknya, status hukumnya dan pemilik modal.
Bab tiga mengemukakan tentang tinjauan
khusus. Dalam bagian ini akan diuraikan teori tentang pengertian perusahaan
perseorangan dan firma, karakteristik dari perusahaan perseorangan dan firma,
serta kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan maupun firma.
Sebagai penutup, bab
empat berisi tentang kesimpulan dan saran. Pada bab ini dikemukaan kesimpulan
makalah sesuai dengan hasil yang ditemukan dari pembahasan serta saran yang
diharapkan berguna bagi kebijakan terkait tentang bentuk perusahaan
perseorangan dan firma.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
PENGERTIAN PERUSAHAAN MENURUT PARA AHLI
Secara
umum,perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan
dengan cara yang menguntungkan.Selain pengertian tersebut, beberapa ahli juga
memberikan peddapat tentang pengertian perusahaan.
Menurut Prof. Mr.
W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomj adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar
untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang,
menyerahkan barang-barang atau pengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Menurut Mr. M. Polak,
perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang
laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam
pembukuan.
Abdul Kadir Muhammad
dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan
tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan
usaha dalam menjalankan usahanya.Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua fartor produksi.
Sementara itu, dalam
hukum positif Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus-menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Perusahaan dapat
dibedakan kedalam beberapa kategori, yaitu berdasarka jumlah pemiliknya, status
hukumnya, dan pemilik modalnya.
2.2
BERDASARKAN JUMLAH PEMILIKNYA
Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan banyaknya jumlah pemilik maka
terdapat dua macam perusahaan, yaitu perusahaan dagang (perusahaan
perseorangan) dan perseroan (persekutuan).Perusahaan dagang (perusahaan
perseorangan) adalah perusahaan yang jumlah pemiliknya satu orang.Sementara
itu, perseroan atau persekutuan adalah perusahaan yang jumlah pemiliknya lebih
dari satu orang.
2.3
BERDASARKAN STATUS HUKUMNYA
Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya maka terdapat
dua jenis perusahaan.Pertama adalah perusahaan yang berstatus badan hukum,
yaitu perseroan terbatas (PT).Kedua adalah perusahaan yang tidak berbadan hukum
yang terdiri atas perusahaan dagang, persekutuan firma (Fa) dan persekutuan
komanditer (CV).
Dalam ilmu hukum dikenal dua subjek hukum, yaitu orang dan badan
hukum.Sementara itu, dalam kamus hukum versi bahasa Indonesia, badan hukum
diartikan sebagai organisasi, perkumpulan, atau paguyuban lainnya dimana
pendiriannya dengan akta autentik dan oleh hukum dilakukan sebagai persona atau
orang. Pengaturan dasar dari hukum itu sendiri terdapat dalam Pasal 1654 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa semua
perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang pribadi, dapat
melakukan tindakan-tindakan perdata.
Menurut doktrin, kriteria yang dipakai untuk menentukan cirri-ciri
sebuah badan hukum adalah apabila perusahaan itu mempunyai unsur-unsur, antara
lain adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai
kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur. Lebih lanjut, aturan
untuk menentukan kedudukan sebuah perusahaan sebagai badan hukum biasanya
ditetapkan oleh perundang-undanagan, kebiasaan atau yurisprudensi.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum seperti halnya orang.Akan tetapi, perbuatan hukum itu hanya
terbatas pada bidang hukum harta kekayaan.Karena bentuk badan hukum adalah
sebagai badan atau lembaga maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum
bertindak dengan peraturan pengurus-pengurusnya.
2.4
BERDASARKAN PEMILIK MODALNYA
Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan pemilik modalnya maka terdapat
dua jenis perusahaan, yaiti perusahaan swasta dan perusahaan negara atau Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).Perusahaan swasta adalah seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh swasta.Swasta tersebut terdiri atas tige jenis, yaitu
swasta nasional, swasta asing dan swasta campuran (asing dengan nasional-join
venture).Sementara itu, perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya milik negara atau pemerintah.
BAB III
TINJAUAN KHUSUS
3.1
PENGERTIAN PERUSAHAAN
PERSEORANGAN DAN FIRMA (Fa)
3.1.1
PENGERTIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh
seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan (Basswasta:2002).
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang
pengusaha (Hatta). Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola,
dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko
dan aktivitas perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan
adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola
seseorang.Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk
perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat
permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant,
bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume
penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara
relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan
dengan jenis perusahaan lainnya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu
kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum
antara perusahaan dan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu
dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis
usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari
perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila
pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung
akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang
tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha
perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
·
Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya
alam.
·
Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang
pincang dan masalah pengangguran.
·
Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka
belajar pada tempat mereka bekerja.
·
Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga
penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.
3.1.2
PENGERTIAN FIRMA
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota
firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari
usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita
rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan
untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa
orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan
seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di
bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama
bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti
dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya
bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas,
peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah
suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama
mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi
antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu
dapat mendirikan dengan membuat suatu akte
resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka
bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap
sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI.Yang harus
didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu.
Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1.
Nama, nama kecil,
pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah
persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang
perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi
persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus
diumumkan di dalam BNRI.Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan
mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan,
persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak
menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
3.2
PERBEDAAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA
3.2.1
CIRI- CIRI PERUSAHAAN
PERSEORANGAN
1.
Dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2.
Pengelolaan sederhana
3.
Modalnya relatif tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5.
Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil.
3.2.2
CIRI- CIRI FIRMA
1.
Anggota firma
biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.
Perjanjian firma
dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.
Memakai nama bersama
dalam kegiatan usaha.
4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3.3
KEUNGGULAN DAN
KELEMAHAN DARI PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA
3.3.1
PERUSAHAAN
PERSEORANGAN
A.
KEUNGGULAN
1)
Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan
perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya.
Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
2)
Menerima seluruh
keuntungan
Hanya perusahaan
perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
3)
Pajak yang rendah
Bagi perusahaan
perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan
itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak
penghasilan.
4)
Rahasia perusahaan
terjamin
Perusahaan
perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat
dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah
yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan,
keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula
rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
5)
Organisasi yang murah
dan sederhana
Pada perusahaan
perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos
yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
B.
KELEMAHAN
1.
Tanggung jawab tidak
terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik
perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik
perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka
kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
2.
Besarnya perusahaan
terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah
terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang
diperolehpun terbatas pula.
3.
Kelangsungan
perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab
lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas
perusahaan.
4.
Sumber keuangan
terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik
perusahaan.
5.
Kesulitan dalam
manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang
oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang
beberapa orang.
6.
Kurangnya kesempatan
para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap
menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
3.3.2 FIRMA
A.
KEUNGGULAN
1)
Jumlah modalnya
relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
2)
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar.
3)
Kemampuan manajemen
lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping
itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
4)
Tergabung
alasan-alasan rasional.
5)
Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan
B.
KELEMAHAN
1.
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
2.
Pimpinan dipegang
oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya
perselisihan paham diantara para sekutu.
3.
Kesalahan seorang
firmant harus ditanggung bersama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari beberapa
pendapat para ahli diantaranya Basu swastha, Hatta dan Murti sumarai, Jhon
suprianto yang memberikan pendapatnya mengenai perusahaan perseorangan dapat
disimpulkan bahwa perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan,
dimiliki, dikelola seseorang.
Selain itu, beberapa
ahli diantaranya Basu swastha dan manulang juga memberikan pendapatnya mengenai
pengertian Firma. Dari beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa Firma adalah
persekutuan menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Laba dan rugi
ditanggung bersama serta nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah
seorang sekutu. Dari kedua perusahaan tersebut,masing-masing perusahaan
mempunyai beberapa kebaikan dan keburukan yang merupakan hal yang membedakan
dari perusahaan-persahaan lain.
4.2 SARAN
1.
Sebaiknya dalam Firma
pimpinan dipegang oleh satu orang saja. Karena jika dipimpin oleh lebih dari
satu orang , akan memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para
sekutu.
2.
Sebaiknya kesalahan
seorang firmant harus ditanggung bersama.
3. Sebaiknya dalam perusahaan perseorangan, semua kegiatan seperti
pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan
sebagainya, jangan hanya dipegang oleh seorang pemimpin saja. Karena akan lebih
sulit untuk mengaturnya. Sehingga dibutuhkan
manajemen diberbagai bidangnya.
Daftar
pustaka
Silondae, A.A.
dan Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok- Pokok
Hukum B isnis. Jakarta : Salemba Empat.
22- April- 2014
12- April- 2014
12- April- 2014
halo semuanya di sini jika Anda mencari pinjaman dengan tingkat bunga rendah dengan pengembalian 2 tingkat per tahun maka penawaran pinjaman pedro akan bagus untuk pinjaman bisnis Anda dan beberapa jenis pinjaman lain yang ingin Anda ajukan selama Anda tahu bahwa Anda dapat melakukannya pengembalian yang baik kembali sesegera mungkin kemudian hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com
BalasHapus